Mengabdi Untuk Berbakti

Home » , » Daftar BJPS Bisa Dengan Biaya Pribadi

Daftar BJPS Bisa Dengan Biaya Pribadi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Dengan biaya pribadi, apakah saya (karyawan toko), anak (orangtua tunggal) dan cucu (umur 1 tahun) bisa menjadi peserta BPJS kesehatan?

Kepesertaan BJPS ini terbagi menjadi dua jenis, antara lain:
  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari:
a.    Fakir Miskin
b.    Orang tidak mampu

  1. Bukan Penerima Bantuan Iuran
a.    Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
    Golongan ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat Negara, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, pekerja lainnya yang menerima upah, serta WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
b.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan keluarganya.
Golongan ini mencakup pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja lainnya yang bukan penerima upah, serta WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
c.    Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Golongan ini mencakup investor, pemberi kerja, penerima pension, veteran, perintis kemerdekaan serta bukan pekerja lainnya yang mampu membayar iuran.

Bagi yang tidak termasuk golongan di atas namun ingin mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014, tetap bisa dilakukan. Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dibutuhkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4
  4. Mengisi formulir di kantor BPJS Kesehatan setempat
Berikut prosedur pendaftaran yang akan ditempuh:

  1. Peserta yang merupakan pekerja mandiri akan menyerahkan persyaratan ke BPJS terdekat. Nantinya calon peserta akan mendapatkan nomer kode pendaftaran
  2. Kemudian calom peserta akan membayar iuran sesuai kelas yang dipilihnya. Besaran iuran yang dibayarkan antara lain Rp. 25.500 untuk kelas III, Rp. 42.5000 untuk kelas II, atau Rp. 59.500 untuk kelas I. Pembayaran ini bias dilakukan di kantor pos, ATM atau setor tunai melalui Bank BNI, BRI dan Mandiri.
  3. Setelah membayar, peserta akan mengambil kartu anggota di kantor BPJS Kesehatan.

Thanks for reading Daftar BJPS Bisa Dengan Biaya Pribadi

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar