Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Dengan biaya pribadi, apakah saya (karyawan toko), anak (orangtua
tunggal) dan cucu (umur 1 tahun) bisa menjadi peserta BPJS kesehatan?
Kepesertaan BJPS ini terbagi
menjadi dua jenis, antara lain:
- Penerima
Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari:
a. Fakir Miskin
b. Orang tidak mampu
- Bukan
Penerima Bantuan Iuran
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya.
Golongan
ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat Negara, pegawai pemerintah non
PNS, pegawai swasta, pekerja lainnya yang menerima upah, serta WNA yang bekerja
di Indonesia
paling singkat 6 bulan.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan
keluarganya.
Golongan ini
mencakup pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja lainnya
yang bukan penerima upah, serta WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Golongan ini
mencakup investor, pemberi kerja, penerima pension, veteran, perintis
kemerdekaan serta bukan pekerja lainnya yang mampu membayar iuran.
Bagi yang tidak termasuk golongan
di atas namun ingin mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) tahun 2014, tetap bisa dilakukan. Untuk mendaftarkan diri
sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna ukuran 3x4
- Mengisi formulir di kantor BPJS Kesehatan setempat
Berikut prosedur pendaftaran yang
akan ditempuh:
- Peserta yang merupakan pekerja mandiri akan menyerahkan persyaratan ke BPJS terdekat. Nantinya calon peserta akan mendapatkan nomer kode pendaftaran
- Kemudian calom peserta akan membayar iuran sesuai kelas yang dipilihnya. Besaran iuran yang dibayarkan antara lain Rp. 25.500 untuk kelas III, Rp. 42.5000 untuk kelas II, atau Rp. 59.500 untuk kelas I. Pembayaran ini bias dilakukan di kantor pos, ATM atau setor tunai melalui Bank BNI, BRI dan Mandiri.
- Setelah membayar, peserta akan mengambil kartu anggota di kantor BPJS Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar